Minat perusahaan untuk melantai di bursa melalui penawaran umum perdana (IPO) mengalami penurunan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Sebagai gantinya, praktik backdoor listing—yaitu akuisisi atau merger dengan perusahaan yang sudah tercatat—menunjukkan peningkatan yang mencolok. Pergeseran ini mencerminkan perubahan strategi korporasi di tengah ketidakpastian pasar modal dan tuntutan efisiensi biaya.
Fenomena ini didorong oleh sejumlah faktor, antara lain volatilitas pasar yang tinggi, proses IPO yang memakan waktu dan biaya besar, serta regulasi yang semakin ketat. Perusahaan cenderung memilih jalur backdoor listing karena lebih cepat dan tidak terlalu terekspos fluktuasi sentimen pasar saat proses pencatatan. Selain itu, valuasi yang lebih rendah di pasar sekunder membuat skema ini semakin atraktif bagi emiten potensial.
Dari sisi investor, peningkatan backdoor listing membawa implikasi ganda. Di satu sisi, mereka mendapat akses lebih cepat ke saham perusahaan baru tanpa harus melalui masa penawaran IPO yang panjang. Namun di sisi lain, risiko yang menyertai backdoor listing seringkali lebih tinggi, terutama terkait transparansi dan kualitas aset perusahaan yang diakuisisi. Analis mencermati perlunya pengawasan ketat dari otoritas bursa untuk menjaga kepercayaan pasar.
Ke depan, tren ini diproyeksikan akan terus berlanjut selama kondisi pasar primer belum pulih sepenuhnya. Pelaku pasar diharapkan lebih cermat dalam mengevaluasi aksi korporasi, khususnya yang melibatkan skema backdoor listing, agar tidak terjebak dalam spekulasi jangka pendek. Pasar modal Indonesia pun dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan antara kemudahan pencatatan dan perlindungan investor.