Fenomena kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil oleh direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi penghambat utama dalam pelaksanaan aksi korporasi strategis. Kekhawatiran akan jeratan pasal tindak pidana korupsi membuat para pemimpin perusahaan pelat merah enggan mengambil keputusan bisnis yang berisiko, meskipun keputusan tersebut telah melalui proses tata kelola yang baik. Kondisi ini tidak hanya mengancam ekspansi usaha, tetapi juga berpotensi menurunkan daya saing BUMN di pasar global.
Ancaman hukum yang membayangi setiap langkah strategis direksi BUMN semakin nyata setelah terungkapnya sejumlah kasus yang menjerat petinggi perusahaan negara. Sebuah analisis terhadap belasan perkara menunjukkan bahwa banyak direktur utama yang berprestasi justru dipidana dengan dalih kerugian keuangan negara, padahal kebijakan yang diambil telah diketahui dan disetujui oleh dewan komisaris. Ironisnya, proses hukum seringkali baru dimulai bertahun-tahun setelah aksi korporasi selesai, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Salah satu contoh yang menonjol adalah kasus akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam Tbk. yang diusut lebih dari satu dekade setelah transaksi. Meskipun akuisisi tersebut bertujuan menyelamatkan pasokan listrik Jawa-Bali dan nilai perusahaan justru melonjak pasca-akuisisi, para direksi tetap harus menjalani proses persidangan. Pengadilan Negeri Palembang pada akhirnya memvonis bebas para terdakwa, namun dampak psikologis dan reputasi telah terlanjur merugikan perusahaan serta menghambat rencana ekspansi berikutnya.
Fenomena ini menimbulkan dilema besar bagi para pemangku kepentingan BUMN. Di satu sisi, mereka dituntut untuk menghasilkan dividen maksimal bagi negara, sementara di sisi lain setiap keputusan strategis berpotensi berujung pada jeratan hukum. Akibatnya, banyak direksi memilih mengambil sikap defensif, yang pada gilirannya memperlambat proses transformasi BUMN menjadi entitas bisnis yang lincah dan kompetitif. Situasi ini juga berdampak negatif pada kepercayaan investor terhadap saham-saham BUMN yang tercatat di bursa, karena risiko hukum dianggap sebagai faktor yang tidak dapat diprediksi.
Untuk memutus lingkaran setan ini, diperlukan reformasi sistemik dalam penegakan hukum di sektor BUMN. Batasan antara kebijakan bisnis yang wajar dan tindak pidana korupsi harus diperjelas, serta perlindungan hukum bagi direksi yang menjalankan tugas dengan itikad baik perlu diperkuat. Tanpa langkah konkret, aksi korporasi BUMN akan terus terhambat, dan potensi optimalisasi aset negara tidak akan tercapai sepenuhnya.