Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power, anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG), akibat keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 08/KPPU-M/2025 pada Selasa (2/6/2026).
Transaksi pengambilalihan 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power dinyatakan efektif secara yuridis pada 21 September 2023. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 3/2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 30 hari kerja setelah transaksi efektif, sehingga batas akhir notifikasi adalah 2 November 2023. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 7 November 2023, tiga hari kerja setelah tenggat waktu.
Dalam proses persidangan, PT ITM Bhinneka Power mengakui keterlambatan penyampaian notifikasi dan dinilai kooperatif selama pemeriksaan, termasuk menghadiri seluruh sidang serta memenuhi permintaan dokumen dari Majelis Komisi. Meskipun demikian, Majelis Komisi yang dipimpin Moh. Noor Rofieq menyimpulkan bahwa perusahaan telah melanggar kewajiban pemberitahuan secara tepat waktu.
Selain denda pokok, perusahaan diwajibkan membayar denda tersebut paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Anak usaha ITMG yang bergerak di sektor energi terbarukan ini juga harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan. Apabila pembayaran denda melewati batas waktu, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda yang harus disetorkan ke kas negara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha, terutama perusahaan energi, akan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur notifikasi akuisisi. Keterlambatan sekecil apa pun dapat berujung pada sanksi finansial yang merugikan serta berpotensi mencoreng reputasi tata kelola perusahaan di mata regulator dan investor.

