Perubahan Konstituen Indeks Global: Empat Emiten Indonesia Dikeluarkan FTSE Russell

Lembaga pemeringkat indeks saham global, FTSE Russell, kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar konstituen indeksnya. Kali ini, empat saham perusahaan Indonesia dipastikan tidak lagi masuk dalam perhitungan indeks yang diterbitkan oleh FTSE Russell, yaitu FTSE Global Equity Index Series (GEIS) Mid Cap Index dan Micro Cap Index. Keputusan ini, yang akan berlaku efektif mulai 22 Juni 2026, menimbulkan pertanyaan mengenai implikasi bagi emiten yang bersangkutan dan pasar modal Indonesia secara keseluruhan.

Dalam pengumuman terbarunya, FTSE Russell menginformasikan bahwa PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) dikeluarkan dari Mid Cap Index. Alasan utama di balik pencoretan kedua saham ini adalah ketidaksesuaian mereka dengan kriteria kelayakan atau karena telah pindah ke papan pencatatan yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh FTSE Russell. Perlu dicatat bahwa kedua emiten ini saat ini terdaftar di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), sebuah segmen pasar yang oleh FTSE Russell dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam GEIS.

Sementara itu, PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) dan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) dikeluarkan dari Micro Cap Index. Pencoretan kedua saham ini didasarkan pada temuan bahwa mereka tidak memenuhi persyaratan kelayakan atau gagal dalam proses skrining pengawasan indeks. Ini menunjukkan bahwa selain faktor pergerakan papan pencatatan, performa dan kepatuhan terhadap standar pemantauan indeks juga menjadi pertimbangan krusial bagi FTSE Russell dalam menentukan komposisi indeksnya.

Keputusan ini bukan kali pertama dilakukan oleh FTSE Russell terhadap saham-saham dari Indonesia. Pada pengumuman sebelumnya, lembaga ini juga telah mengeluarkan empat saham lainnya dari indeksnya. Keempat saham tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), PT Hillcon Tbk (HILL), dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA).

Dalam kasus DSSA, perusahaan ini dikeluarkan dari GEIS Large Cap karena dianggap memiliki struktur kepemilikan saham yang terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration – HSC). Fenomena ini seringkali menimbulkan kekhawatiran mengenai likuiditas saham dan potensi manipulasi pasar.

Adapun DAAZ, pencoretannya dari GEIS Micro Cap disebabkan oleh rasio saham beredar bebas (free float) yang berada di bawah ambang batas minimum yang ditetapkan. Free float yang rendah dapat membatasi ketersediaan saham untuk diperdagangkan sec… [content truncated]