Ancaman Kriminalisasi Kebijakan Jadi Penghambat Aksi Korporasi BUMN

Fenomena kriminalisasi kebijakan di tubuh BUMN semakin mengkhawatirkan, tidak hanya mengancam para direksi secara pribadi, tetapi juga menghambat langkah strategis perusahaan pelat merah. Kekhawatiran akan jeratan hukum, khususnya terkait kerugian negara, membuat banyak pemimpin BUMN enggan mengambil keputusan bisnis berani yang sebenarnya dibutuhkan untuk pertumbuhan perusahaan. Hal ini berpotensi menurunkan daya saing dan nilai investasi BUMN di mata pasar.

Menurut analisis Lestantya R. Baskoro dalam bukunya ‘Kriminalisasi Kebijakan: Menakar Batas Kriminalisasi Kebijakan’, sejumlah direksi BUMN berprestasi justru berujung di pengadilan. Ia mencatat, ‘Banyak orang pintar yang ditarik ke BUMN, lalu membuat kebijakan yang diketahui komisaris, justru berujung dipidana. Ini yang merugikan Indonesia.’ Beberapa nama yang pernah terseret antara lain eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, eks Dirut PLN Nur Pamudji, dan mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan.

Kasus yang dialami Milawarma, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk., menjadi contoh nyata. Ia dan terdakwa lainnya didakwa merugikan negara Rp162 miliar terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana, padahal proses penyelidikan baru dimulai 10 tahun setelah aksi korporasi. Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palembang pada 2024 menunjukkan lemahnya dasar hukum dakwaan. Milawarma menyoroti ironi bahwa BUMN yang menyetor dividen ke negara, justru diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum.

Dampak dari iklim ini sangat terasa di pasar modal. Investor cenderung ragu menempatkan dana di BUMN karena risiko hukum yang tidak terprediksi. Padahal, aksi korporasi seperti akuisisi, ekspansi, atau restrukturisasi sangat penting untuk meningkatkan nilai perusahaan dan dividen bagi negara. Jika tidak ada perlindungan hukum yang jelas bagi kebijakan bisnis yang diambil secara itikad baik, daya saing BUMN akan semakin tergerus.

Para pengamat mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan payung hukum yang membedakan antara kerugian negara akibat korupsi dengan kerugian bisnis wajar. Tanpa kepastian ini, aksi korporasi BUMN akan terus terbentur ketakutan, dan Indonesia berpotensi kehilangan momentum pertumbuhan ekonomi yang digerakkan oleh perusahaan-perusahaan negara.