Bursa Efek Indonesia Mulai Uji Coba Harga Minimum Saham Rp 1

Rencana penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 memasuki tahap uji coba. Tahap ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Anggota Bursa atau perusahaan sekuritas dalam menjalankan transaksi di pasar modal, sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik. Hasil uji coba menunjukkan bahwa mayoritas Anggota Bursa telah berpartisipasi, namun masih ada delapan perusahaan sekuritas yang belum mengikuti tahap ini. Proses evaluasi dan pembahasan bersama seluruh Anggota Bursa terus dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD). Otoritas menegaskan bahwa penerapan penuh kebijakan harga saham hingga Rp 1 akan disesuaikan dengan kesiapan dari seluruh pelaku pasar modal. Selain itu, BEI juga merancang perubahan mekanisme Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB), dengan penolakan otomatis sistem yang tidak lagi mengacu pada persentase untuk saham berharga rendah, melainkan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1 pada rentang harga Rp 1 hingga Rp 10. Untuk ARA dan ARB di atasnya, perubahan ini akan diimplementasikan pada 7 September 2026.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –

*Tanggal Source Berita: Sabtu, 29 Agustus 2026 08:18:15 WIB*