Harga Saham Bisa Turun sampai Rp1 Mulai September, Apa Dampaknya bagi Investor?

Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.

Isi berita asli:
JAKARTA, AFU.ID — Harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang selama ini mentok di level Rp50 berpeluang turun lebih jauh hingga Rp1 per saham. BEI tengah menguji perubahan batas harga minimum tersebut dan menargetkan aturan baru mulai diterapkan pada 7 September 2026. Uji coba pertama dinilai berjalan cukup baik, meski masih ada delapan Anggota Bursa yang belum berpartisipasi.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan batas minimum dilakukan untuk membuka ruang likuiditas sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery. Selama ini, saham yang sudah menyentuh Rp50 tidak dapat turun lagi di pasar reguler meski tekanan jual masih tinggi. Dengan batas baru, harga saham dapat bergerak mengikuti permintaan dan penawaran hingga level Rp1.

Namun, perubahan tersebut bukan berarti seluruh saham Rp50 otomatis akan jatuh menjadi Rp1. Harga tetap dibentuk melalui transaksi di pasar dan hanya akan turun jika tekanan jual membawa saham tersebut ke level yang lebih rendah. Investor karena itu akan menghadapi rentang pergerakan harga yang lebih luas pada saham-saham yang sebelumnya tertahan di level gocap.

BEI juga menyiapkan perubahan mekanisme auto rejection agar sesuai dengan rentang harga baru. Untuk saham berharga Rp1 hingga Rp10, batas kenaikan maupun penurunan harian dirancang menggunakan nominal Rp1, bukan persentase. Sementara itu, saham berharga Rp11 hingga Rp200 akan memiliki batas auto rejection atas 35 persen dan bawah 15 persen.

Mekanisme nominal Rp1 membuat pergerakan pada saham berharga sangat murah dapat menghasilkan perubahan persentase yang besar. Saham Rp2 yang naik menjadi Rp3, misalnya, hanya bergerak Rp1 secara nominal, tetapi nilainya melonjak 50 persen. Sebaliknya, penurunan dari Rp2 menjadi Rp1 berarti harga saham menyusut separuh hanya dalam satu langkah harga.

Perubahan ini juga akan mengakhiri kondisi saham yang selama ini tertahan di Rp50 karena tidak memiliki ruang turun lebih lanjut di pasar reguler. BEI berencana menghapus kriteria tertentu di Papan Pemantauan Khusus yang berkaitan dengan saham berharga rata-rata di bawah Rp51 agar selaras dengan batas minimum baru. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari perubahan mekanisme perdagangan yang sedang diuji bersama pelaku pasar.

Uji coba perubahan harga minimum dilakukan bersama Anggota Bursa pada 22 Agustus dan kembali dijadwalkan pada 29 Agustus 2026. Jeffrey mengatakan, secara umum, pengujian pertama berjalan cukup baik. Namun, delapan Anggota B… [content truncated]

*Tanggal Source Berita: Jumat, 28 Agustus 2026 21:03:34 WIB*