Emiten WSBP Gelar Private Placement untuk Selesaikan Utang

Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.

Isi berita asli:
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melakukan private placement untuk melaksanakan konversi utang kreditur perseroan.

Liputan6.com, Jakarta – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) akan melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Pelaksanaan private placement ini salah satu skema penyelesaian utang berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, (27/8/2026), PT Waskita Beton Precast Tbk mengatakan private placement dilakukan untuk melaksanakan konversi utang para kreditur perseroan menjadi ekuitas berdasarkan ketentuan dalam perjanjian perdamaian.

Hal itu juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan perseroan seperti tertuang dalam Pasal 8B poin b POJK HMETD karena perseroan memiliki modal kerja bersih negatif. Selain itu, perseroan juga mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset perseroan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui penambahan modal.

“PMTHMETD merupakan bagian dari upaya penyehatan dan perbaikan struktur keuangan perseroan sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi perseroan dan seluruh pemegang saham perseroan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Untuk menggelar aksi korporasi ini, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPS pada 2 Oktober 2026. Perseroan akan melakukan private placement melalui pengukuhan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 30 Juni 2023 dan Keputusan RUPST 22 Mei 2025 dalam rangka mengkonversi utang kreditur dagang menjadi ekuitas.

Setelah mendapatkan persetujuan RUPS atas rencana transaksi penyesuaian jumlah utang kreditur dagang maksimal yang akan dilakukan konversi utang menjadi ekuitas adalah semula Rp 1,712 triliun menjadi Rp 1,718 triliun.

Penetapan nilai utang yang akan dikonversi akan dilaksanakan sesuai dengan hasil verifikasi utang yang telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam perjanjian perdamaian.

Perseroan akan melakukan pengukuhan atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan keputusan RUPST 22 Mei 2025 mengenai penerbitan saham seri C, dan akan melakukan penyesuaian jumlah saham seri C dari semula maksimal 33,71 miliar saham menjadi 33,83 miliar saham berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian perdamaian.

Perseroan menyebutkan penambahan tiga kreditur dagang dengan total nilai utang Rp 6,09 miliar yang akan dikon… [content truncated]

*Tanggal Source Berita: Kamis, 27 Agustus 2026 10:17:19 WIB*