Menkeu Menegaskan Tidak Ada Keringanan Pajak untuk Aksi Korporasi Danantara

Pada awal Juli 2026, beberapa perusahaan besar di Indonesia telah menandatangani transaksi akuisisi dan merger dengan nilai triliunan rupiah dalam berbagai sektor. Ini termasuk energi, telekomunikasi, kesehatan, dan pertambangan. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari tren yang terus meningkat di pasar modal Indonesia. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemberian keringanan pajak untuk aksi korporasi milik Danantara dan perusahaan publik lainnya tidak akan diberikan, mengingat aksi tersebut masih memiliki unsur komersialisasi. Dalam kesempatan Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta pada Kamis (18/12), Purbaya menyatakan bahwa aksi korporasi yang dilakukan oleh Danantara dan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh insentif fiskal. Menurut Menteri Keuangan, setiap aksi korporasi, termasuk yang dilakukan oleh entitas baru seperti Danantara, tetap akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada perlakuan khusus bagi BUMN. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dukungan untuk kebutuhan konsolidasi BUMN yang berdampak positif terhadap kinerjanya. Meskipun tidak memberikan insentif pajak, Purbaya dan Kementerian Keuangan tetap menghargai kontribusi BUMN dalam memperkuat ekonomi Indonesia.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** DSNT

*Tanggal Source Berita: Rabu, 26 Agustus 2026 07:28:19 WIB*