INET Kantongi Restu RUPS, Ekspansi Usaha Distribusi Perangkat Jaringan

PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) resmi mengantongi persetujuan pemegang saham untuk menambah kegiatan usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi dalam RUPS yang digelar Selasa, 2 Juni 2026 di Jakarta

EmitenNews.com – PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) resmi mengantongi persetujuan pemegang saham untuk menambah kegiatan usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Kedua yang digelar pada Selasa (2/6/2026) di Ballroom 1, Fairmont Jakarta, menyetujui seluruh usulan yang diajukan direksi.Rapat ini merupakan kelanjutan dari RUPST pertama pada 19 Mei 2026, yang tidak memenuhi kuorum kehadiran untuk mata acara ketujuh. Perseroan kemudian memanggil pemegang saham kembali pada 26 Mei 2026 dan menggelar rapat kedua dengan satu mata acara tunggal.

Direktur Utama INET Muhammad Arif memaparkan kondisi keuangan perseroan sebelum rapat memasuki pokok agenda. Ia menyebutkan total aset perseroan per 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp5.690,55 miliar, melonjak 648,39% dari Rp760,37 miliar pada akhir 2025. Pendapatan neto kuartal pertama 2026 mencapai Rp383,60 miliar, naik 3.069,63% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp12,10 miliar.”Laba bruto perseroan meningkat hampir sembilan kali lipat menjadi Rp45,99 miliar per 31 Maret 2026, dibandingkan Rp5,17 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kami optimis dapat mempertahankan tren pertumbuhan ini hingga akhir 2026,” ujar Muhammad Arif dalam rapat.

Tambah Kegiatan UsahaRapat menyetujui tiga butir keputusan yang saling berkaitan. Pertama, pemegang saham mengesahkan laporan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46523, yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif Endang & Rekan (KJPP MSE) bertanggal 7 April 2026.Kedua, rapat menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk mencakup KBLI 46523 sekaligus menyesuaikannya dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Ketiga, rapat memberikan kuasa kepada direksi untuk menjalankan seluruh tindakan yang diperlukan atas perubahan anggaran dasar tersebut.

Studi kelayakan yang disusun KJPP MSE menyimpulkan penambahan KBLI 46523 layak dijalankan Perseroan. Penilaian tersebut mencakup aspek pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen, dan keuangan, sejalan dengan rencana INET memperlua… [content truncated]