Pajak Dividen BUMN: Pemerintah Menargetkan Dari Danantara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana bagi sebagian dividen perusahaan milik negara (BUMN) untuk ditarik ke kas APBN. Upaya ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menangani peningkatan utang yang tinggi di Indonesia, dengan jumlah dividen BUMN mencapai Rp 10 triliun pada tahun lalu. Rencana tersebut disampaikan dalam sidang tahunan MPR RI dan DPR RI.

Pembagian dividen ke kas negara ini juga menjadi pertanyaan terkait hak pemajakan atas penghasilan BUMN kepada pihak mana, mengingat ketentuan yang ditetapkan oleh OECD Model. Hak pemajakan dividen utamanya diberikan kepada negara domisili dimana penerima divident tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Namun, hak pemajakan atas dividen tidak berlaku secara eksklusif kepada negara domisili semata.

Negara sumber juga dapat mengenakan pajak atas dividen walaupun dengan batasan. Kondisi pertama adalah divident partisipasi yang dikenakan pajak maksimal 5% dari jumlah dividen yang dibayarkan oleh BUMN kepada penerima manfaatnya, jika memenuhi syarat khusus. Syarat tersebut berupa penerima divident harus menjadi SPDN dan penerima manfaat harus sebenarnya (beneficial owner) atas dividen tersebut.

Pada skema pemajakan dividen ini, negara domisili tetap mendapatkan hak pemajakan, namun dengan mekanisme credit method sebagai keringanan pajak berganda sesuai Pasal 23B OECD Model. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menghindari pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation) dan melalui skema pembagian hak pemajakan (tax sharing) antara negara sumber dan negara domisili.

Dengan demikian, Pemerintah berusaha menutupi utang negara dengan cara yang efektif, sekaligus menghindari pajak berganda secara yuridis. Rencana ini tidak hanya menjadi strategi keuangan pemerintah tetapi juga merupakan langkah dalam upaya memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** Danantara

*Tanggal Source Berita: Senin, 24 Agustus 2026 13:00:00 WIB*