BEI Siapkan Penghapusan Batasan Harga Minimum Saham Rp50 ke Rp1, Akan Meningkatkan Likuiditas

Pada Rabu, 21 Agustus 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengkaji perubahan batas harga minimum saham dari saat ini yang berstatus di level Rp50 menjadi Rp1. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mempercepat proses penentuan nilai pasarnya, seperti disebutkan oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam keterangan resminya pada Kamis (20/8). Pihaknya menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas karena saham dapat bergerak lebih bebas mengikuti kekuatan pasar. Namun, penghapusan batasan minimum juga memiliki implikasi ganda bagi investor. Di satu sisi, saham-saham yang saat ini berada di level ‘gocap’ berpotensi mengalami penurunan harga lebih dalam jika fundamental perusahaannya tidak membaik. Sebaliknya, saham dengan kinerja solid justru bisa menemukan harga wajarnya tanpa terhalang batas bawah buatan.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –

*Tanggal Source Berita: Sabtu, 22 Agustus 2026 08:17:01 WIB*