Bojonegoro, Jawa Timur – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar hearing untuk membahas skema pembagian dividen antara Pemkab Bojonegoro dan PT Surya Energi Raya (SER), yang merupakan mitra dalam Participating Interest (PI) migas terkenal Blok Cepu. Komisi B DPRD mengembangkan pertimbangan ini setelah sejumlah tokoh masyarakat dan mantan anggota DPRD Bojonegoro mempertanyakan keseimbangan pembagian dividen. Pembagian dividen saat ini membawa 25% bagi Pemkab Bojonegoro melalui PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), sementara 75% bagi mitra, PT SER. Keberatan terhadap skema pembagian tersebut mencakup kritikan atas pendapatan yang belum proporsional dengan jumlah PI setempat. Masyarakat dan mantan anggota DPRD Bojonegoro mempertanyakan bahwa penerimaan dividen Pemkab Bojonegoro tidak sebanding dengan aset migasnya, dibandingkan Blora, daerah lain yang memiliki skema pembagian dividen PI Blok Cepu yang lebih kecil. Mereka mendesak untuk melihat kemungkinan renegosiasi atau bahkan pembubaran PT ADS dan merujuk pada aturan penyertaan modal daerah. Komisi B DPRD meminta penjelasan terkait upaya pembahasan ini dari pihak Pemkab Bojonegoro.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** PT ADS
*Tanggal Source Berita: Jumat, 21 Agustus 2026 22:59:47 WIB*