BEI Tertimbang Menghapus Batasan Minimum Harga Saham dari Rp50 ke Rp1

Pada Rabu, 21 Agustus 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mulai mengkaji perubahan batas harga minimum saham yang saat ini berstatus di level Rp50 per saham menjadi Rp1. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mempercepat proses penentuan nilai pasarnya, seperti disebutkan oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam wacana yang beredar melalui informasi Stockbit. Dalam pernyataannya tersebut, Jeffrey menyampaikan bahwa rencana penghapusan batasan minimum harga saham tersebut bertujuan untuk memberikan ruang perdagangan yang lebih baik bagi saham-saham berharga rendah.

Detail aturan dan mekanisme penerapannya masih dalam tahap penyesuaian, termasuk dengan penyesuaian batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Untuk saham dengan harga Rp1–Rp10, batas ARA dan ARB direncanakan menggunakan nilai nominal Rp1. Sedangkan untuk saham dengan harga Rp11–Rp200, batas ARA disetel sebesar 35% dan ARB sebesar 15%. Untuk saham pada rentang harga Rp201–Rp5.000, batas ARA direncanakan sebesar 25%, sedangkan ARB sebesar 15%. Sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp5.000, batas ARA ditetapkan sebesar 20%, sedangkan ARB sebesar 15%.

Rencana ini sebelumnya beredar melalui informasi Stockbit dan telah disampaikan kepada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –

*Tanggal Source Berita: Kamis, 20 Agustus 2026 18:52:05 WIB*