BEI Siap Menghapus Batasan Harga Minimum Saham ke Rp1

Pada Rabu, 21 Agustus 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengkaji perubahan batas harga minimum saham yang saat ini berstatus di level Rp50 per saham menjadi Rp1. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mempercepat proses penentuan nilai pasarnya, seperti disebutkan oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik kepada wartawan. Menurutnya, penghapusan batas harga minimum tersebut akan memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik sekaligus mempercepat proses pembentukan harga saham di pasar modal Indonesia. Namun, BEI masih perlu menghimpun seluruh masukan dari pelaku pasar sebelum menentukan desain kebijakan yang akan diterapkan.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –

*Tanggal Source Berita: Kamis, 20 Agustus 2026 18:10:02 WIB*