Dalam rangkaian kebijakan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, Indonesia telah meloloskan permendag Nomor 21 Tahun 2026. Keputusan ini membuka peluang baru bagi emiten di sektor agroindustri dengan melebarkan kuota ekspor pisang dan nanas ke Jepang sebesar 4.000 ton per tahun untuk pisang, dan 800 ton per tahun untuk nanas. Hal ini diberikan tarif bea masuk sebesar nol persen sebagai bagian dari Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –
*Tanggal Source Berita: Kamis, 20 Agustus 2026 10:03:00 WIB*