Pentingnya Penilaian sebagai Pendukung Transaksi Korporasi dan Laporan Keuangan

Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.

Isi berita asli:
Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan pada 9 Juni 2026, Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen pada tahun 2027 sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. Target tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI saat membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027.

Pertumbuhan ekonomi tersebut tentu tidak lepas dari berbagai tantangan, terutama ketidakpastian atas kondisi ekonomi akibat perang di Timur Tengah sejak awal 2026 sampai dengan saat ini, yang mengakibatkan dinamika pasar dan bergejolaknya parameter ekonomi global yang memengaruhi ekonomi Indonesia, dan pada akhirnya memengaruhi para pelaku bisnis dan perusahaan.

Baca Juga: Akses Keuangan Meluas, Kemampuan Memilih Masih Tertinggal

Para manajemen dan pelaku bisnis dihadapkan pada tantangan dalam menentukan arah kebijakan bisnis perusahaan mendatang dalam menghadapi momentum krusial pada saat ini. Dalam menentukan kebijakan atau keputusan bisnis, mereka sering kali bergantung pada laporan keuangan, indikator ekonomi dan dinamika pasar di mana bisnis melakukan kegiatan usahanya. Manajemen dan para pelaku bisnis sering kali dihadapkan pada pilihan seperti restrukturisasi, ekspansi, divestasi atau melakukan aksi korporasi lainnya terkait dengan pengembangan atau kelangsungan bisnis maupun pemenuhan kepatuhan regulasi.

Panca Arief Jatmika, Head of Valuation KJPP Wawat Jatmika dan Rekan (Valuation services – BDO di Indonesia), menjelaskan, “Aspek keuangan meliputi analisis skema transaksi, pendanaan, dan penilaian; Aspek akuntansi mencakup kajian atas Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang relevan untuk memastikan rencana aksi korporasi dicatat dan disajikan secara tepat dalam laporan keuangan, serta untuk memahami dampak transaksi terhadap posisi keuangan dan kinerja perusahaan; Aspek perpajakan berfokus pada identifikasi potensi kewajiban dan risiko pajak; sedangkan Aspek legal mencakup kepatuhan terhadap peraturan serta penyusunan legal document yang diperlukan.”

Panca juga menggarisbawahi bahwa peran Penilai penting dalam memuluskan aksi strategis seperti merger, akuisisi, restrukturisasi bisnis, maupun skema pencarian pendanaan.

Felix Ery Prasetya, Managing Partner KJPP Wawat Jatmika & Rekan, menekankan bahwa independensi, integritas, dan objektivitas dalam melaksanakan proses penila… [content truncated]

*Tanggal Source Berita: Selasa, 18 Agustus 2026 16:35:00 WIB*