OJK Minta Investor Waspada Terhadap Konsentrasi Saham Bank HSC

Pada Rabu, 1 Juli 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan penambahan tiga emiten perbankan yang masuk dalam daftar saham dengan kepemilikan saham yang sangat terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa status HSC mencerminkan struktur kepemilikan saham yang relatif terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Menurutnya, saham dengan status ini umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi dibandingkan saham dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar. OJK menekankan bahwa pengelompokan HSC merupakan aspek teknis perdagangan di pasar modal dan tidak memengaruhi operasional perbankan sehari-hari. Selain itu, Dian Ediana Rae juga menjelaskan bahwa status HSC pada emiten-bimenyatakan tidak berhubungan dengan kesehatan bank maupun keamanan dana nasabah.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** MEGA, BINA, BBHI

*Tanggal Source Berita: Minggu, 16 Agustus 2026 09:33:00 WIB*