Wakaf Saham Istiqlal, Kemenag Tegaskan Bukan IPO dan Pakai Kas Masjid

Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.

Isi berita asli:
HERALD ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan Gerakan Yuk Wakaf Saham yang melibatkan Nazhir Masjid Istiqlal bukan skema penawaran saham perdana atau IPO. Program tersebut juga tidak menggunakan kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk transaksi saham.

“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” jelas Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar dikutip laman Kemenag, Jumat (14/8/2026).

Thobib menjelaskan Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Karena itu, Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana.

Wakaf saham tersebut dilakukan melalui saham syariah yang dimiliki investor atau dermawan. Manfaat dari saham yang diwakafkan kemudian diarahkan untuk kepentingan sosial keumatan.

“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” lanjutnya.

Kemenag menyebut wakaf saham memiliki dasar syariah dan regulasi di Indonesia. DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham, sedangkan BWI mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019.

“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” kata Thobib.

Dalam pengelolaannya, Gerakan Yuk Wakaf Saham melibatkan Manajer Investasi terdaftar PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, dan Bank Kustodian resmi. Pencatatan serta pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Thobib juga merespons masukan publik terkait pengelolaan dana keagamaan. Dia menyebut pandangan dari ulama, pengamat, dan tokoh publik sebagai bagian dari diskusi mengenai tata kelola wakaf.

“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Kemenag ingin progra… [content truncated]

*Tanggal Source Berita: Jumat, 14 Agustus 2026 08:31:00 WIB*