Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
by Rifda Arum – 14 Aug 2026 – Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.
Sebagai investor saham, kamu pasti menganggap keberadaan dividen merupakan hal menarik yang patut diperhatikan. Yap, dividen adalah bagian dari laba perusahaan yang dapat dibagikan kepada pemegang saham sesuai keputusan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, perusahaan tidak bisa serta-merta membagikan seluruh laba kepada para pemegang sahamnya begitu saja. Ada sejumlah aturan pembagian dividen yang perlu diperhatikan. Mulai dari kewajiban membentuk cadangan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga ketentuan mengenai dividen interim.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pembagian dividen di Indonesia? Berapa jumlah dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya berikut ini!
Salah satu dasar hukum utama yang mengatur pembagian dividen adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pada Undang-Undang tersebut mengatur pula ketentuan mengenai penggunaan laba perusahaan, termasuk pembagian dividen yang termuat dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 73 terkait Penggunaan Laba.
Klik di sini untuk membaca UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas selengkapnya.
Bagi perusahaan terbuka, mekanisme RUPS juga berkaitan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya melalui POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Dalam Peraturan tersebut mengatur banyak hal. Mulai dari penyelenggaraan RUPS tahunan, prosedur RUPS, hingga keputusan dan jumlah peserta RUPS.
Jadi, aturan pembagian dividen pada dasarnya tidak hanya berbicara tentang berapa persen laba yang dibagikan, tetapi juga mengenai kondisi perusahaan dan mekanisme pengambilan keputusannya.
Klik di sini untuk membaca PPOJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka selengkapnya.
Baca Juga: 10+ Saham yang Rajin Bagi Dividen 2 Hingga 3 Kali Setahun, Mana Saja?
Simak hal-hal yang perlu kamu perhatikan terkait bagaimana aturan pembagian dividen saham!
Berdasarkan Pasal 70 UUPT yang berbunyi “Perseroan wajib menyisihkan sejumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.”
Kewajiban tersebut berlaku apabila perusahaan mempunyai saldo laba yang positif. Penyisihan dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Artinya, sebelum seluruh laba bersih digunakan untuk berbagai keperluan, … [content truncated]
*Tanggal Source Berita: Jumat, 14 Agustus 2026 11:03:00 WIB*