Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
“Menimbang, bahwa Nindyo Pramono, ahli hukum bisnis, korporasi, dan modal menerangkan, teori identifikasi dalam rezim hukum perusahaan untuk mencari organ perusahaan atau pejabat senior yang melakukan pengendalian (directing mind) dalam korporasi, dan menerangkan tiga skema fraud yang dapat terjadi dalam aksi korporasi, yaitu (a) Capital Injection Misrepresentation, yaitu pemalsuan atau penyimpangan pelaporan atas nilai penyertaan modal meskipun dana benar-benar masuk; (b) Fraudulent Financial Reporting via Understated Equity, yaitu pencatatan nilai ekuitas yang lebih rendah dari nilai tunai riil yang diterima perusahaan; dan (c) Layered Investment Scheme, yaitu pemasukan dana investasi melalui jalur berbeda dari yang tercatat resmi untuk membuat struktur kepemilikan tidak transparan,” kata majelis hakim dalam Putusan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst saat merujuk pendapat Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Masih kata majelis hakim yang sama untuk vonis kasus korupsi Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, “Menimbang, bahwa Ahli juga mengakui adanya doktrin piercing the corporate veil (menembus tirai korporasi) yang membuka pertanggungjawaban pemegang saham sampai ke harta pribadi ketika pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan, dan doktrin tersebut a fortiori (apalagi) berlaku dalam ranah pidana ketika rangkaian aksi korporasi menjadi sarana bagi terselenggaranya perbuatan pidana”.
Pertanyaan yang patut digali, sebenarnya apa saja yang dimaksud dengan aksi korporasi? Bagaimana skema fraud yang mungkin terjadi dalam aksi korporasi sehingga berujung pidana?
Pakar hukum bisnis Dhaniswara K. Harjono dalam bukunya Aksi-Aksi Korporasi dalam Aspek Hukum Perusahaan menjelaskan, pada dasarnya aksi korporasi adalah setiap aksi atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan yang berdampak signifikan terhadap berbagai kepentingan. Dhaniswara menyebutkan, setiap aksi korporasi memiliki dampak tertentu yang dapat dikategorikan sebagai: aksi korporasi yang berupa restrukturisasi perusahaan (merger, akuisisi, konsolidasi, tender off, dan spin off); aksi korporasi yang mengubah kepemilikan saham dan struktur pengendali saham (IPO, Buy Back, dilusi, dan divestasi saham); aksi korporasi yang tidak mengurangi persentase kepemilikan saham (stock split dan reverse stock split); dan aksi korporasi yang dapat memengaruhi harga saham perusahaan (right… [content truncated]
*Tanggal Source Berita: Kamis, 13 Agustus 2026 08:14:01 WIB*