Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
Dalam 10 hari, dua kali terjadi kebakaran kapal penumpang.
PEMERINTAH Indonesia menetapkan target optimistis untuk pertumbuhan ekonomi nasional pada 2027. Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan tertanggal 9 Juni 2026, ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh pada kisaran 5,8% hingga 6,5%. Target ini merupakan bagian dari visi besar mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan target tersebut dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI saat membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027. Namun, ambisi ini dibayangi oleh tantangan global yang signifikan, terutama ketidakpastian akibat konflik di Timur Tengah yang berlangsung sejak awal 2026, yang memicu gejolak parameter ekonomi global dan dinamika pasar domestik.
Kondisi ekonomi yang fluktuatif menuntut manajemen dan pelaku bisnis untuk lebih cermat dalam menentukan arah kebijakan perusahaan. Di tengah momentum krusial ini, perusahaan sering kali dihadapkan pada pilihan strategis seperti restrukturisasi, ekspansi, divestasi, hingga aksi korporasi lainnya demi menjaga kelangsungan bisnis dan kepatuhan regulasi.
Baca juga : Pemerintah Optimistis Ekonomi 2025 Tembus 5,2%, Sesuai Target
Panca Arief Jatmika, Head of Valuation KJPP Wawat Jatmika dan Rekan (Valuation services – BDO di Indonesia), menekankan bahwa dalam merencanakan aksi korporasi, manajemen wajib memperhatikan empat aspek fundamental:
Panca menggarisbawahi bahwa peran Penilai sangat krusial dalam memuluskan langkah strategis seperti merger, akuisisi, hingga skema pencarian pendanaan.
Senada dengan hal tersebut, Felix Ery Prasetya, Managing Partner KJPP Wawat Jatmika & Rekan, menegaskan bahwa independensi dan objektivitas adalah harga mati dalam profesi ini.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi 5,12%, Apindo: Fondasi Perekonomian Masih Kuat tapi Jangan Terlena
“Penilaian bukan sekadar hasil akhir berupa angka, melainkan proses kompleks berdasarkan kode etik dan standar yang berlaku. Pengguna jasa harus memahami definisi nilai yang sesuai agar pengambilan keputusan dapat dilakukan secara akuntabel,” ujar Felix.
Di Indonesia, praktik penilaian mengacu pada koridor hukum yang ketat, antara lain:
Laporan penilaian berfungsi ganda, baik pada tahap pre-transaction (untuk pengambilan keputusan dan pajak) maupun post-transaction. Pada tahap pasca-transaksi, penilaian diperlukan untuk mendukung Alokasi Harga Beli (Purchase Price Alloca… [content truncated]
*Tanggal Source Berita: Kamis, 13 Agustus 2026 10:45:02 WIB*