Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
INDOPOSCO.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjadi sorotan setelah pernyataannya terkait Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) ramai diperbincangkan publik. Kementerian Agama (Kemenag) pun meluruskan mekanisme program wakaf saham yang dikaitkan dengan Masjid Istiqlal.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan, pernyataan Menag merujuk pada keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui program Yuk Wakaf Saham.
Dia menegaskan, Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Karena itu, Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun orientasi untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” kata Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, skema program tersebut justru mengajak investor maupun dermawan yang memiliki saham produktif di BEI untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.
Selanjutnya, manfaat dari aset saham yang diwakafkan tersebut digunakan untuk kepentingan sosial keumatan.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” jelasnya.
Thobib memastikan, pemanfaatan instrumen pasar modal untuk mengembangkan wakaf produktif memiliki landasan syariah dan regulasi di Indonesia.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), kata dia, telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham. Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif nasional.
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” tegas Thobib.
Dari sisi pengelolaan, Kemenag memastikan program Yuk Wakaf Saham dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Pengelolaannya dilakukan bersama Manajer Investasi terdaftar PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi. Sementara pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Thobib juga menyambut positif berbagai masu… [content truncated]
*Tanggal Source Berita: Rabu, 12 Agustus 2026 22:12:21 WIB*