Pada akhir Agustus 2026, data menunjukkan bahwa investor asing telah mencatatkan aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp 559 miliar pada saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), memperkuat posisi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam rangkaian amanat Undang-Undang P2SK, yang mengharuskan BEI dipegang oleh tiga lembaga negara sesuai UU. Namun, data baru-baru ini menunjukkan peningkatan aksi beli bersih dari investor asing, yang pada tahun ke depan disebutkan akan berinvestasi dalam proses demutualisasi BEI sebagai pelengkap Undang-Undang P2SK. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa sudah ada calon investor potensial yang siap berinvestasi pada BEI baru, dan proses ini telah dimulai dengan koordinasi regulasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pemegang saham lainnya. Namun, masih terjadi aksi jual bersih dari investor asing, menunjukkan kekhawatiran atau penahanan investor yang berinvestasi pada BEI yang baru.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** BBRI
*Tanggal Source Berita: Rabu, 12 Agustus 2026 12:30:00 WIB*