Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
DSSA lagi dikejar deadline untuk mengalihkan saham buyback pada Juni-September 2023. Lalu, bagaimana dampaknya kepada harga saham perseroan?
Mikirduit – DSSA sempat melakukan aksi buyback jumbo hingga 154 juta lembar saham (sebelum 2 kali stock split) pada September 2023. Jumlah saham yang di-buyback itu setara 20 persen dari total seluruh saham perseroan. Aksi buyback jumbo itulah yang mengawali kenaikan harga saham yang signifikan dari emiten grup sinarmas ini.
Secara realisasi, harga average buyback DSSA itu berada di Rp192 per saham (setelah buyback). Dengan begitu, jika mengalihkan saham-nya ke pasar reguler saat ini, DSSA mencatatkan keuntungan 407 persen.
Dengan modal awal sekitar RP7,38 triliun, jika dijual dengan harga pasar per 7 Agustus 2026, berarti tingkat modal naik menjadi Rp37,56 triliun.
Lalu, apa dampak dari pengalihan saham buyback DSSA ini? apakah akan menjadi tarian pergerakan harga saham terakhir dari saham yang sempat jadi fenomena di Indonesia?
Ada beberapa cara untuk mengalihkan saham buyback:
Pertama, dijual kembali di pasar saham. Dampak positifnya bagi emiten, jika dijual di atas harga pembelian, berarti emiten itu mendapatkan tambahan cash hasil keuntungan buyback.
Namun, ada risiko menurunkan laba bersih per saham karena harus dibagi ke jumlah saham yang lebih banyak dari sebelum buyback.
Kedua, dialihkan untuk program kepemilikan saham karyawan lewat ESOP dan MSOP).
Cara kedua akan menarik jika karyawan dan manajemen dapat hak beli di bawah harga pasar. Namun, akan jadi kurang bagus dampaknya terhadap harga saham jika jumlah buyback cukup besar dan selisih dengan harga saham cukup besar. Sehingga berpotensi meningkatkan aksi jual di pasar setelah eksekusi saham itu dilakukan oleh karyawan atau manajemen terkaait.
ketiga, pengurangan modal dengan menghapus saham hasil buyback secara permanen. Dengan begitu, jumlah lembar saham yang beredar akan berkurang secara permanen. Sehingga tingkat laba bersih per saham tidak terpengaruh seperti cara pertama.
Kekurangannya, emiten tidak bisa mendapatkan cash yang digunakan buyback seperti cara pertama.
Keempat, pelaksanaan konversi efek dari utang eksisting. Jadi, jika ada utang yang memungkinkan dikonversi menjadi saham bisa menggunakan dari saham buyback tersebut.
Dalam skema ini, emiten bisa mendapatkan keringanan tidak membayar kewajiban pokok obligasi saat jatuh tempo (jika memang bisa dikonversi). Lalu, dilusi saham juga tidak terjadi karena menggunakan saham yang suda… [content truncated]
*Tanggal Source Berita: Sabtu, 08 Agustus 2026 09:55:18 WIB*