Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
Kaltimkita.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk. oleh MUFG Bank Ltd. Sidang berlangsung di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Sidang tersebut merupakan bagian dari Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 07/KPPU-M/2026 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Agenda persidangan meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat maupun dokumen pendukung.
Majelis Komisi dipimpin oleh M. Fanshurullah Asa sebagai ketua, didampingi Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq sebagai anggota.
Kasus ini bermula dari aksi korporasi yang dilakukan MUFG Bank Ltd. pada 2024 melalui pengambilalihan 70,61 persen saham PT Mandala Multifinance Tbk. dengan nilai transaksi mencapai Rp7,04 miliar.
Akuisisi tersebut dilakukan untuk memperkuat dan memperluas bisnis pembiayaan otomotif perusahaan di Indonesia.
Secara yuridis, transaksi tersebut dinyatakan efektif pada 14 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap transaksi penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi dinyatakan efektif.
KPPU menyebut pemberitahuan seharusnya disampaikan paling lambat pada 6 Mei 2024. Namun, laporan baru diterima pada 16 Mei 2024.
“Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama enam hari kerja,” demikian keterangan resmi KPPU.
Setelah mendengarkan pemaparan investigator dan meneliti alat bukti yang diajukan, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 20 Agustus 2026.
Pada persidangan berikutnya, MUFG Bank Ltd. akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran sekaligus menghadirkan alat bukti pendukung. (*/bie)
Redaksi
11 Agustus 2022
Admin
24 Oktober 2025
Redaksi
22 Juni 2024
Admin
25 Oktober 2025
Admin
11 Januari 2026
Redaksi
15 Agustus 2024
Redaksi
16 Mei 2026
Redaksi … [content truncated]
*Tanggal Source Berita: Jumat, 07 Agustus 2026 08:07:37 WIB*