Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berencana menggratiskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemberitahuan persetujuan laporan tahunan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Langkah tersebut, menurut dia, sedang diusulkan kepada Menteri Keuangan.
“Ini merupakan permintaan dari teman-teman asosiasi. Semua ini kami lakukan perubahan dan itu logis,” ucap Supratman kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Imigrasi kaji penyesuaian tarif PNBP, target 2026 hingga Rp8,5 triliun
Ia mengatakan kewajiban badan usaha melaporkan hasil laporan tahunan RUPS secara elektronik merupakan aturan yang sangat baru.
Adapun sistem pelaporan laporan tahunan RUPS baru resmi dibuka oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum pada 1 Juni 2026. Sementara itu, penyesuaian tarif PNBP resminya baru berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Dengan demikian, Menkum menilai akan lebih baik apabila kepatuhan pelaporannya yang diutamakan terlebih dahulu, barulah dikenakan tarif.
Ia pun menargetkan kebijakan tersebut bisa diimplementasikan pada tahun ini, setelah adanya surat dari Menteri Keuangan.
“Jadi lebih bagus kepatuhan itu dulu muncul dibandingkan dengan soal penerimaan negara,” ungkapnya.
Baca juga: Menteri ESDM: Peraturan penyesuaian tarif royalti minerba sudah keluar
Selain pemberitahuan persetujuan laporan tahunan RUPS, Supratman mengatakan pihaknya juga sedang merekomendasikan agar tarif pendaftaran hak cipta buku dan seni rupa bisa digratiskan.
Usulan tersebut, kata dia, disampaikan kepada Menkeu setelah rekomendasi tarif gratis pemberitahuan PNBP laporan tahunan RUPS, yang juga diharapkan bisa diaplikasikan pada tahun ini.
Tarif PNBP dengan nominal nol rupiah alias gratis di lingkungan Kementerian Hukum mencakup layanan pendaftaran hak cipta lagu/musik, pengesahan koperasi tertentu, serta kondisi khusus paten.
Kebijakan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Ketentuan itu efektif sejak 1 Agustus 2026.
Selain layanan gratis, pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus terjangkau seperti pendaftaran merek untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp500 ribu per kelas.
Baca juga: Kemenkum: Usulan penyesuaian tarif KI harus didukung data kuat
Pewarta: Agatha Olivia VictoriaEditor: Fitri Supratiwi Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, m… [content truncated]
*Tanggal Source Berita: Kamis, 06 Agustus 2026 19:44:45 WIB*