Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Forum KPPU Mendengar bertajuk “Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat” di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Forum ini menjadi wadah bagi pelaku usaha dan regulator untuk membahas berbagai dinamika aksi korporasi sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan forum tersebut dirancang sebagai ruang komunikasi terbuka agar pelaku usaha dapat menyampaikan pengalaman, tantangan, serta berbagai persoalan yang dihadapi dalam menjalankan aksi korporasi.
Menurutnya, dialog sejak tahap perencanaan menjadi langkah penting untuk membangun kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha sebelum muncul persoalan hukum yang berdampak lebih luas.
“Dengan begitu, kepatuhan dapat dibangun sejak awal karena tidak sedikit pelanggaran persaingan usaha terjadi akibat pelaku usaha belum memahami ketentuan yang berlaku, bukan setelah terjadi pelanggaran dan dampaknya sudah meluas,” ujar Gopprera.
Forum tersebut turut dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah, serta jajaran pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis Hariara Tambunan.
Dalam diskusi, KPPU menyoroti meningkatnya aktivitas merger, akuisisi, pembentukan holding, hingga restrukturisasi perusahaan dalam beberapa tahun terakhir. Langkah tersebut dinilai sebagai strategi bisnis yang wajar untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing, memperluas pangsa pasar, maupun memperoleh akses terhadap teknologi dan sumber daya baru.
Namun demikian, KPPU mengingatkan bahwa setiap aksi korporasi tetap harus memperhatikan dampaknya terhadap struktur pasar. Konsentrasi pasar yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi tingkat persaingan dan menghambat kesempatan pelaku usaha lain untuk berkembang.
Karena itu, komunikasi yang intensif antara regulator dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci untuk mengantisipasi potensi pelanggaran sejak tahap awal perencanaan.
Dalam kesempatan tersebut, KADIN Indonesia juga menyampaikan berbagai masukan mengenai perkembangan regulasi, kondisi persaingan di sejumlah sektor usaha, serta tantangan yang dihadapi dunia usaha ketika melakukan aksi korporasi.
Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi KPPU dalam memperkuat fungsi advokasi kebijakan sekalig… [content truncated]
*Tanggal Source Berita: Rabu, 29 Juli 2026 10:49:58 WIB*