PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS), perusahaan produsen makanan ringan yang telah melewati proses IPO, telah melanjutkan tren positifnya dengan menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) dengan PT Wibowo Group Capital. Penjual dalam transaksi ini adalah PT Galley Adhika Arnawama, pemegang saham mayoritas perusahaan tersebut.
Penandatanganan CSPA berarti telah mengikatkan para pihak untuk pelaksanaan penjualan 1.443.766.800 saham milik PT Galley Adhika Arnawama kepada PT Wibowo Group Capital, yang sebesar 82,5% dari total modal ditempatkan dan disetor pada MBSS.
Penyelesaian transaksi ini akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan (conditions precedent) dalam CSPA dipenuhi atau dikesampingkan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut. PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk telah menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan material terkait penyelesaian transaksi kepada pemegang saham dan masyarakat.
Transaksi antara Penjual (PT Galley Adhika Arnawama) dengan Pembeli (PT Wibowo Group Capital) tidak memiliki hubungan afiliasi, sehingga tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** MBSS
* **Sentimen Negatif:** –
*Tanggal Source Berita: Selasa, 21 Juli 2026 16:32:00 WIB*