Performa Saham PKPK Full Hijau, Baru Rampungkan Aksi Korporasi!

Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.

Isi berita asli:
SINAR HARAPAN- Pergerakan saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) sepanjang sepekan perdagangan periode Senin (13/7) hingga Jumat (17/7) berhasil menguat 11,64 persen.

Optimisme investor juga tercermin dari aktivitas investor asing. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), selama periode tersebut investor asing membukukan aksi beli bersih (net buy) mencapai Rp983,3 miliar.

Adapun, pada penutupan perdagangan akhir pekan, Jumat (17/7), saham PKPK kembali ditutup di zona hijau dengan kenaikan 1,43 persen ke level Rp3.550 per saham. Meski kenaikan harian terlihat relatif tipis, performa saham PKPK dalam jangka yang lebih panjang masih sangat impresif.

Baca Juga: IHSG Sepekan Melesat, Aktivitas Perdagangan Semakin Bergairah: Saham BBCA, BMRI dan BBRI Jadi Incaran Asing di Akhir Pekan!

Secara bulanan, saham PKPK telah melonjak 35,5 persen. Bahkan, jika dihitung sejak awal tahun 2026, saham perseroan telah mencatatkan penguatan fantastis sebesar 169,96 persen secara year to date (YTD).

Dibalik penguatan sahamnya, PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) resmi memperluas gurita bisnisnya di sektor logistik dan transportasi laut setelah menuntaskan aksi korporasi berupa akuisisi PT Deli Pratama Angkutan Laut (DPAL) dengan nilai transaksi mencapai Rp890 miliar.

Aksi tersebut menempatkan PKPK sebagai pemegang saham pengendali DPAL, memperkuat strategi perseroan dalam membangun ekosistem usaha yang terintegrasi dengan bisnis pertambangan batu bara.

Dalam transaksi tersebut, PKPK mengambil alih 6.125 saham Seri A milik Resources Global Development Limited (RGD). Jumlah tersebut setara dengan 50,52 persen saham Seri A atau sekitar 49 persen dari seluruh saham DPAL yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

Baca Juga: Emas Sepekan: Harga Emas Antam (ANTM) dan Emas Dunia (XAUUSD) Kompak Anjlok!

Direktur Utama Paragon Karya Perkasa, Haryanto Sofian, mengatakan rencana pengambilalihan tersebut telah memperoleh restu dari para pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Independen yang digelar pada 30 Juni 2026. Setelah Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani, status PKPK sebagai pemegang saham pengendali DPAL pun resmi berlaku.

“Perseroan telah menjadi pemegang saham pengendali DPAL dengan kepemilikan sebanyak 6.125 saham Seri A atau sebesar 50,52 persen saham Seri A, setara 49 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh DPAL,” ujar Haryanto dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (17/7).

Baca Juga: Belum Pern… [content truncated]

*Tanggal Source Berita: Minggu, 19 Juli 2026 10:24:20 WIB*