Bursa Efek Indonesia telah merasakan dampak terhadap aturan baru dari penyedia indeks global MSCI. Pada tanggal 16 Juli 2026, MSCI memperbarui metodologi seleksi saham berdasarkan lonjakan harga ekstrem atau Extreme Price Increase (EPI). Penyedia ini menetapkan bahwa saham dengan EPI dan FIF minimal 0,75 tetap dapat dipertimbangkan menjadi konstituen dalam MSCI Global Standard Index pada proses peninjauan Agustus 2026. Perubahan ini membuka peluang bagi sejumlah emiten untuk mendaftar ke dalam indeks global MSCI.
Dalam pengumuman tersebut, MSCI menjelaskan bahwa saham dengan EPI dan FIF di bawah 0,75 akan tetap berada dalam Market Investable Universe (MIU) dan masih bisa dievaluasi kembali pada peninjauan indeks berikutnya. Perubahan ini menandakan perbaikan terhadap aturan sebelumnya, yang secara otomatis memisahkan saham EPI dari MSCI Standard Indexes.
Kepastian penggunaan aturan baru ini menjadi penting bagi pelaku pasar dan investor institusi global. Permintaan keanggotaan dalam indeks MSCI sering dipandang sebagai indikator oleh dana pasif maupun dana aktif dalam menentukan alokasi investasinya. Perubahan ini juga memperkuat posisi Indonesia di dunia pasar modal, mungkin membuka peluang bagi emiten lokal untuk masuk ke dalam MSCI Global Standard Index.
Sebelumnya, Indonesia telah dipotong dari indeks MSCI Global Investable Market Index pada Agustus 2026. Penyedia indeks ini menunda evaluasi status Indonesia sebagai pasar modal global hingga November 2026. Namun, penundaan tersebut tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan investor. Dengan aturan baru MSCI, sejumlah emiten Indonesia mungkin dapat melanjutkan proses masuk ke dalam indeks global MSCI, menggembirakan para pelaku pasar dan investor lokal.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –
*Tanggal Source Berita: Jumat, 17 Juli 2026 19:56:00 WIB*