Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
Private placement|Penambahan Modal Tanpa HMETD|aksi korporasi|PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk|MKNT|penerbitan saham baru
Pasardana.id – PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (Perseroan) (IDX: MKNT) informasi mengenai Rencana Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD (private placement).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/7) disebutkan, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan cara: (i) Konversi Utang Para Kreditur, (ii) Injeksi Tunai PT Mantra Capital Persadan (MCP), dan (iii) Injeksi Tunai Investor Independen.
Jefri Junaedi selaku Corporate Secretary PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk menuliskan, Perseroan akan menerbitkan Saham Baru dengan rincian sebagai berikut:
melalui Konversi Utang Para Kreditur, sebanyak 822.925.100.000 saham seri B kepada Para Kreditur;
melalui Injeksi Tunai PT Mantra Capital Persadan (MCP), sebanyak 1.564.900.000 saham seri B kepada MCP; dan
melalui Injeksi Tunai Investor Independen, sebanyak 200.000.000.000 saham seri B kepada Para Investor Independen.
Sehingga total Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah sebesar 1.024.490.000.000 saham seri B dengan nilai nominal Rp1/saham atau 99,46% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Keterbukaan Informasi ini.
Pelaksanaan PMTHMETD diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan serta mendukung keberlangsungan usaha (going concern).
Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK No. 14/2019, Perseroan dapat dikecualikan dari kewajiban memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, Perseroan dapat melakukan PMTHMETD untuk memperbaiki posisi keuangan apabila merupakan Perusahaan Terbuka yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi 80% dari aset Perseroan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak berafiliasi.
Para Kreditur dan Perseroan telah bersepakat bahwa pembayaran atas masing-masing Perjanjian Fasilitas Pinjaman akan dilakukan dengan Konversi Utang Para Kreditur menjadi saham baru sebanyak 822.925.100.000 saham seri B, setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS Perseroan.
Selain itu, MCP telah menyetujui untuk melakukan Injeksi Tunai sebagai penyertaan saham baru dalam Perseroan.
Untuk pemenuhan POJK No. 14/2019 terkait penerbitan Saham Baru, Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPSLB.
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham atas re… [content truncated]
*Tanggal Source Berita: Jumat, 17 Juli 2026 07:16:00 WIB*