Dirut BEI Siap Demutualisasi: Upaya Memperkuat Pasar Saham Indonesia

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kesiapan untuk menjalankan amanat demutualisasi bursa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Ungkapan Perbentukan dan Pengaturan Bursa Efek. Demutualisasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar saham Indonesia hingga bertemu menjadi sumber pembiayaan jangka panjang bagi bisnis lokal, seperti yang terlihat dari aksi IPO yang terus berlanjut di BEI dan penawaran umum perdana saham (IPO). Dalam konteks ini, salah satu poin penting adalah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia. Menurut Direktur Utama BEI, Rosan Roeslani dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), demutualisasi ini juga berpotensi mendatangkan saham Bursa Efek dari pemegang saham lainnya, termasuk Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Namun, kajian masih dalam tahap untuk menentukan persen kepemilikan tersebut.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** BEI, BPI Danantara
* **Sentimen Negatif:** –

*Tanggal Source Berita: Rabu, 15 Juli 2026 20:30:05 WIB*