Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengusulkan peningkatan insentif pajak bagi emiten dengan free float antara 20% hingga 30%, sebagai upaya meningkatkan minat perusahaan melakukan Initial Public Offering (IPO). Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, telah menyampaikan usulan ini dalam pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan dan DPR. Usulan tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik pada peringatan HUT ke-34 BEI, yang disambut positif sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi serta partisipasi publik dalam IPO. Menurut data sementara dari Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham, terdapat 327 perusahaan atau sekitar 34% dari total emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimal 15%. Usulan tersebut berpotensi meningkatkan minat investor dan dapat membantu mendorong lebih banyak IPO selama tahun 2026.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –
*Tanggal Source Berita: Senin, 13 Juli 2026 15:20:00 WIB*