Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji kemudahan persyaratan perusahaan tercatat dapat mendapatkan insentif. Hal ini dipertimbangkan untuk menarik lebih banyak minat perusahaan melakukan IPO.
Berdasarkan regulasi yang berlaku sekarang, perusahaan terbuka yang tercatat di BEI dapat memperoleh penurunan tarif PPh Badan (corporate income tax) sebesar 3% selama memenuhi persyaratan, di antaranya dengan kepemilikan publik (free float) di atas 40% dan dimiliki minimal oleh 300 pemegang saham yang kepemilikannya tidak melebihi 5%.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar batas free float penerima insentif tersebut diatur lebih rendah.
“Bisa menjadi bahan diskusi apakah perusahaan tercatat yang free float -nya tidak sampai 40% pun dapat diberikan insentif. Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu misalnya melihat berapa besar partisipasi publiknya dan lain-lain,” kata Jeffrey saat ditemui di ruang media kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Usulan tersebut, kata Jeffrey, direspons Kementerian Keuangan dengan mengatakan bahwa pemerintah membutuhkan waktu untuk mengkaji masukan tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut tidak dapat diambil dengan cepat dan mudah, dan BEI memahaminya.
Pembahasan insentif perusahaan terbuka ini telah dibahas sebelum pergantian jajaran direksi BEI yang baru. Direksi BEI sebelumnya sempat mengusulkan batas free float perusahaan tercatat yang berhak mendapat insentif diperlonggar di level 20% sampai 30%.
“[Besaran] itu bagian yang diusulkan. Tentu kembali lagi, kita menunggu waktu yang tepat untuk itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, jumlah perusahaan IPO dari tahun ke tahun terus menyusut. Jeffrey mengatakan, hal ini turut dipengaruhi oleh kondisi ketidakpastian ekonomi global sehingga mengurangi minat perusahaan untuk melakukan IPO. Atas kondisi ini, pemberian insentif tambahan dinilai dapat memantik minat IPO, sehingga target jumlah perusahaan tercatat dalam jangka panjang bisa tercapai.
“Untuk tahun 2030, kami tetap optimis lebih dari 1.100 perusahaan akan tercatat. Tetapi dari tahun ke tahun, tentu akan kita sesuaikan dengan kondisi pasar di tahun tersebut,” tandas Jeffrey.
Sebelumnya, Doktor Ekonomi Keuangan dan Praktisi Pasar Modal, Hans Kwee menilai benefit IPO dalam regulasi yang berlaku sekarang dapat dievaluasi. Dia menyarankan, insentif dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan tercatat yang secara berk… [content truncated]
*Tanggal Source Berita: Senin, 13 Juli 2026 14:40:00 WIB*