Masalah Regulasi: BEI Catat 327 Emiten Belum Mempenuhi Free Float 15%

Pasar modal Indonesia menghadapi masalah regulasi yang cukup signifikan dengan adanya sekitar 327 perusahaan atau 33,96% dari total emiten yang belum memenuhi aturan free float sebesar 15%. Masalah ini masih terjadi meskipun ambang batas untuk free float telah dinaikkan menjadi 15% hingga tahun 2029. Data tersebut dirilatikan Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Saidu Solihin, pada tanggal 9 Juli 2026. Namun, jumlah emiten yang belum memenuhi aturan ini tetap bertambah hingga akhir Mei 2026, setelah diperbarui ke 327 perusahaan dari 323 perusahaan di awal tahun yang sama.

Penelitian oleh EmitenNews.com menunjukkan bahwa masalah ini terjadi pada periode transisi dari ambang batas free float sebesar 7,5% menjadi 15%, dimana ketersediaan saham untuk masyarakat atau publik belum mencapai standar yang ditentukan regulator. Situasi ini menimbulkan beban dalam merapikan struktur pasar modal Indonesia, di mana perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi aturan tersebut masih terus bertambah.

Solihin menyebutkan bahwa BEI telah mengambil beberapa langkah untuk mendorong kewajiban patuhan emiten terhadap free float, termasuk memberikan waktu batas akhir sampai akhir Juli 2026. Meskipun banyak perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan ini, masih ada sejumlah besar emiten yang belum mencapai target tersebut.

Masalah ini juga diperparuh oleh perubahan dalam aturan free float dan peningkatan jumlah perusahaan tercatat di BEI, yang bertambah dari 963 pada awal tahun menjadi 981 pada akhir Mei 2026. Semua ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk optimis dan mengambil langkah-langkah efektif dalam memperbaiki regulasi pasar modal Indonesia.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** RANS

*Tanggal Source Berita: Minggu, 12 Juli 2026 10:15:00 WIB*