JAKARTA, einsnews – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan dua saham, yakni PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dan PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY). Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi para investor, khususnya pemegang saham dari kedua emiten tersebut. Penghentian sementara ini mulai berlaku efektif pada
JAKARTA, einsnews – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan dua saham, yakni PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dan PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY). Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi para investor, khususnya pemegang saham dari kedua emiten tersebut.
Penghentian sementara ini mulai berlaku efektif pada perdagangan Sesi I hari ini, Jumat (29/5/2026), dan akan terus berlangsung hingga ada pengumuman lebih lanjut dari otoritas bursa.
Meski dibekukan secara bersamaan, BEI memiliki dasar keputusan yang berbeda untuk masing-masing emiten:
- PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) Saham BKDP disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akibat terjadinya lonjakan harga kumulatif yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan data perdagangan, saham emiten properti ini telah meroket tajam sebesar 27,5% hanya dalam kurun waktu lima hari perdagangan terakhir, hingga menyentuh level Rp125 per saham.
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) Bagi JSKY yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus, suspensi diberlakukan di Seluruh Pasar, terhitung sejak Sesi I Periodic Call Auction. BEI menyoroti tidak adanya perkembangan signifikan dari rencana pemulihan perusahaan. JSKY dinilai gagal memberikan penjelasan memadai terkait kondisi perseroan, keterlambatan laporan keuangan tahunan, dan tidak responsif terhadap permintaan penjelasan dari bursa. Rentetan masalah ini menimbulkan keraguan besar terkait kemampuan JSKY dalam mempertahankan kelangsungan usahanya (going concern).
Menutup pengumuman tersebut, manajemen BEI secara khusus mengimbau para pelaku pasar dan pihak-pihak terkait untuk terus mencermati keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh kedua perseroan.




Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *