PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), atau lebih dikenal sebagai Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), telah memutuskan untuk memberikan pembagian dividen senilai Rp290 per saham kepada para pemegang sahamnya. Pembayaran ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada tanggal 15 Juni 2026. Menurut Wihadi Wijanto, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, penurunan tajam Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dalam realisasi APBN Semester I Tahun 2026 tidak dapat dianggap sebagai menurunnya kemampuan fiskal negara. Wihadi menjelaskan bahwa penurunan tersebut disebabkan oleh perubahan mekanisme pencatatan dividen BUMN setelah berlakunya regulasi baru yang mengalihkan setoran dividen kepada PT Danantara, bukan karena negara kehilangan pendapatan. Sebelumnya, dividen perusahaan-perusahaan BUMN langsung dicatat sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam APBN. Kini, setelah diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dividen tersebut langsung masuk ke Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI). Wihadi menjelaskan bahwa perubahan ini membuat laporan APBN terlihat mengalami penurunan pada pos tertentu, padahal secara substansi aset negara tetap berada dalam kendali negara. Perubahan dividen BUMN ke PT Danantara tidak menurunkan pendapatan negara, namun hanya perbedaan laporan yang ditampilkan,
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** INDF
*Tanggal Source Berita: Rabu, 08 Juli 2026 19:06:10 WIB*