PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham terhadap puluhan emiten. Evaluasi hingga 30 Juni 2026 menemukan bahwa 37 perusahaan tercatat memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan mereka. Pengumuman ini berdasarkan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Dengan implementasi tersebut, BEI dapat melakukan suspensi terhadap perusahaan yang telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut. Hal ini disebabkan oleh kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan III.1.2, III.1.3, III.1.4, III.1.5, III.1.6, III.1.8, dan/atau III.1.9.
Namun, pengecualian terdapat bagi perusahaan yang hanya memenuhi kriteria memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan III.1.5. Pengecualian tersebut berlaku hingga 30 Juni 2026.
Dari 37 perusahaan yang memiliki ekuitas negatif, 19 saham masih aktif dan diperdagangkan, 5 saham telah disuspen di pasar reguler dan pasar tunai sejak awal, sedangkan 13 saham telah disuspen sepenuhnya. Dua emiten yang terkena penghentian ini termasuk dalam rangkuman dua perusahaan milik Menteri Erick Thohir, yang semuanya berada di Papan Pemantauan Khusus.
Pengumuman tersebut juga mencakup pengecualian terhadap 5 emiten yang sebelumnya hanya diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Dengan keputusan ini, BEI memperluas suspensi mereka dari papan pemantauan khusus ke seluruh pasar mulai Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 1 Juli 2026.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** –
*Tanggal Source Berita: Kamis, 02 Juli 2026 15:21:19 WIB*