59 Emiten Berpotensi Delisting per Akhir Juni, Bursa Efek Indonesia Tetapkan Daftar

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperketat pengawasan terhadap emiten-emiten yang mengalami suspensi perdagangan saham berkepanjungan. Berdasarkan pengumuman resmi nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026, sebanyak 59 perusahaan tercatat resmi masuk dalam daftar potensi penghapusan pencatatan saham (forced delisting). Pengumuman ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), yang mengharuskan BEI memberikan peringatan publik jika suspensi efek telah berlangsung selama enam bulan atau lebih. Daftar 59 Emiten Terancam Delisting ini mencakup beberapa nama besar di sektor energi, infrastruktur, dan manufaktur, termasuk PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), dan PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW). Pengambilan tindakan keras ini menunjukkan upaya BEI untuk memastikan kualitas pasar modal Indonesia, serta mengantisipasi potensi penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang telah dilaporkan dalam beberapa pekan terakhir. Sentimen positif ini juga didukung oleh penurunan dolar Amerika Serikat (AS), sebuah sentimen yang dinilai sebagai kekuatan untuk sejumlah emiten di pasar modal Indonesia.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** ALMI, ARTI, FASW

*Tanggal Source Berita: Rabu, 01 Juli 2026 11:22:00 WIB*