OJK: PT Bursa Efek Indonesia Berpeluang IPO Setelah Demutualisasi Selesai

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan amanat demutualisasi bursa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Ungkapan Pasar Modal. Dalam upaya memperkuat daya saing pasar efek Indonesia, BEI berpeluang menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi selesai, yang dipandang sebagai agenda lanjutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam aturan teknis yang sedang disusun OJK, BEI mungkin akan melakukan private deal dengan Anggota Bursa di antara mereka. Kemungkinan BEI juga mendapatkan keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Danantara sebagai pihak pertama yang memiliki saham bursa pasca demutualisasi.

**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** BEI
* **Sentimen Negatif:** –

*Tanggal Source Berita: Selasa, 30 Juni 2026 19:18:00 WIB*