Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Request timed out.
Isi berita asli:
ILUSTRASI. IHSG Melemah (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
KONTAN.CO.ID – Simak syarat perusahaan bisa IPO di BEI. Pasar modal Indonesia kembali diramaikan oleh gelombang Initial Public Offering (IPO) pada Juli 2026.
Sejumlah perusahaan dari berbagai sektor dijadwalkan mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), mulai dari RANS, BACH, hingga JELI.
Banyaknya calon emiten baru membuat masyarakat semakin penasaran mengenai proses IPO dan syarat yang harus dipenuhi sebuah perusahaan agar dapat resmi melantai di Bursa Efek Indonesia.
Lalu, seperti apa syarat perusahaan dapat IPO? Intip penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Ada Aturan Baru, Target IPO Tahun Ini Terancam Meleset
Apa Itu IPO?
IPO atau Initial Public Offering merupakan proses penawaran saham perdana kepada masyarakat. Setelah IPO, status perusahaan berubah dari perusahaan tertutup (private company) menjadi perusahaan terbuka (Tbk), sehingga sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.
Perubahan status tersebut juga membuat perusahaan wajib memenuhi standar transparansi, tata kelola perusahaan (good corporate governance), dan keterbukaan informasi kepada publik.
Sementara itu, BEI telah menerapkan sistem e-IPO yang membuat investor dalam memesan terlebih dahulu saham sebelum emiten sepenuhnya IPO.
Baca Juga: Harga Minyak Brent Turun, Harga BBM Non Subsidi Berpotensi Turun di Bulan Juli
Apa Saja Syarat Perusahaan Bisa IPO di BEI?
Agar dapat mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Persyaratan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi keuangan perusahaan, tetapi juga aspek hukum, tata kelola, hingga keterbukaan informasi kepada calon investor.
Secara umum, berikut syarat yang harus dipenuhi perusahaan sebelum IPO, dirangkum dari laman GO Public BEI.
1. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan yang ingin melantai di bursa harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah IPO, nama perusahaan akan menggunakan akhiran Tbk sebagai tanda bahwa perusahaan telah menjadi perusahaan terbuka.
Perusahaan telah berdiri 12 bulan atau lebih untuk papan pengembang dan 36 bulan untuk papan utama.
2. Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran ke OJK
Sebelum menawarkan saham kepada publik, perusahaan wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.
Dokumen tersebut berisi inf… [content truncated]
*Tanggal Source Berita: Senin, 29 Juni 2026 09:50:53 WIB*