Sejak awal tahun, penjualan bersih investor asing di pasar saham reguler telah mencapai Rp 84 triliun. Namun, keputusan MSCI untuk menunda evaluasi status Indonesia sebagai pasar berkembang hingga November 2026 telah memberikan dampak pada arus dana asing. Ini tidak hanya membawa risiko penurunan investasi, tetapi juga memicu ketidakstabilan harga saham dan kepercayaan investor internasional.
Penundaan ini belum cukup untuk menenangkan pasar. Sejumlah faktor, seperti transparansi kepemilikan saham serta dugaan perdagangan saham yang terkoordinasi, masih menjadi aspek utama yang membuat investor internasional tetap warapada. Meskipun MSCI telah mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang, penundaan evaluasi tersebut membuat pelaku pasar berpendapat bahwa hal ini belum cukup untuk mengungkapkan kemajuan reformasi di pasar modal Indonesia.
Namun, pihak MSCI tetap memberikan apresiasi terhadap beberapa reformasi yang telah dilakukan oleh regulator pasar modal Indonesia. Hal ini mencakup keterbukaan pemegang saham, klasifikasi investor yang lebih rinci, dan penggunaan kerangka High Shareholding Concentration (HSC). Meskipun demikian, MSCI menekankan bahwa implementasi reformasi tersebut harus berlanjut secara konsisten untuk mendapatkan penilaian positif.
**Sentimen Saham:**
* **Sentimen Positif:** –
* **Sentimen Negatif:** RI
*Tanggal Source Berita: Minggu, 28 Juni 2026 06:15:00 WIB*