728 x 90

Hak Pekerja Rawan Hilang Saat Merger Perusahaan

Hak Pekerja Rawan Hilang Saat Merger Perusahaan

Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Error code: 503 – {‘error’: {‘message’: ‘litellm.ServiceUnavailableError: ServiceUnavailableError: OpenAIException – auth_unavailable: no auth available (providers=provider-c,kimi, model=kimi-k2.6)No fallback model group found for original model_group=kimi-k2.6. Fallbacks=[]. Received Model Group=kimi-k2.6\nAvailable Model Group Fallbacks=None\nError doing the fallback: litellm.ServiceUnavailableError: ServiceUnavailableError: OpenAIException – auth_unavailable: no auth available (providers=provider-c,kimi, model=kimi-k2.6)No fallback model group found for original

Gagal menulis ulang berita menggunakan AI: Error code: 503 – {‘error’: {‘message’: ‘litellm.ServiceUnavailableError: ServiceUnavailableError: OpenAIException – auth_unavailable: no auth available (providers=provider-c,kimi, model=kimi-k2.6)No fallback model group found for original model_group=kimi-k2.6. Fallbacks=[]. Received Model Group=kimi-k2.6\nAvailable Model Group Fallbacks=None\nError doing the fallback: litellm.ServiceUnavailableError: ServiceUnavailableError: OpenAIException – auth_unavailable: no auth available (providers=provider-c,kimi, model=kimi-k2.6)No fallback model group found for original model_group=kimi-k2.6. Fallbacks=[] LiteLLM Retried: 20 times, LiteLLM Max Retries: 20’, ‘type’: None, ‘param’: None, ‘code’: ‘503’}}

Isi berita asli:
JAKARTA, AFU.ID — Aksi korporasi seperti merger dan akuisisi dinilai masih menyimpan celah bagi pengabaian hak pekerja. Kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan pun diusulkan masuk sebagai syarat sebelum proses restrukturisasi bisnis diselesaikan.

Usulan itu disampaikan Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI), Ahmad Ansyori, dalam diskusi BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa, (9/6/2026). Ia menilai perusahaan yang akan melakukan merger, akuisisi, atau aksi korporasi lain perlu lebih dulu membuktikan kepatuhan ketenagakerjaan.

Ahmad menyebut mekanisme itu dapat berbentuk Certificate of Labor Compliance. Sertifikat tersebut menjadi alat untuk memastikan hak pekerja tidak tersisih ketika perusahaan berganti pemilik, melebur, atau mengubah struktur bisnisnya.

“Jika tidak terpenuhi, maka tidak bisa diselesaikan,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, perlindungan pekerja perlu diperkuat di tengah besarnya dorongan investasi dan restrukturisasi perusahaan. Ia menilai kepentingan bisnis tidak boleh menempatkan kewajiban hukum perusahaan terhadap pekerja sebagai urusan belakangan.

“Investasi asing itu kita undang, tetapi kedaulatan hukum tidak boleh berada di bawah investasi,” ujarnya.

Selain sertifikat kepatuhan, Ahmad juga mengusulkan penggunaan escrow account atau rekening penampungan yang berada dalam pengawasan pemerintah. Rekening itu disiapkan untuk menjamin pembayaran hak pekerja apabila perusahaan mengalami perubahan kepemilikan, bersengketa, atau tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Selama ini, perusahaan diwajibkan menghitung dan mencadangkan kewajiban jangka panjang kepada pekerja. Kewajiban itu mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Namun, Ahmad menilai pencadangan di atas kertas belum cukup. Dana pekerja perlu ditempatkan dalam mekanisme yang lebih aman agar tidak hilang ketika perusahaan berubah kepemilikan atau menghentikan kegiatan operasional.

“Bagaimana kalau tidak berhenti pada menghitung dan mencadangkan, tapi masuk ke escrow account,” kata Ahmad.

Ia berharap usulan tersebut masuk dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan, termasuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurutnya, investasi tetap perlu berjalan, tetapi tidak boleh mengurangi perlindungan hukum bagi pekerja. (RHU)

Avatar photo
Eins AI
EDITOR
PROFILE

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos